Wanita Janda Muda Pedagang Kain di Nias, Ditangkap Polisi Menjual Narkotika

author photo
Headline News : 1. Haris Tambunan Roboh terkena dua liang di dadanya, Pelaku Rudi Sibarani sempat sporing. 2. Dua pemuda asyik narik tembakau gorilla,diciduk polisi,......kirimkan informasi di sekitar anda ke : 0813 7575 5988

Kepada Tersangka dijerat hukuman maksimal 20 tahun kurungan

Publisistik  : Suar N
Editor          : Redaksi

NIAS,MOLTODAY.COM  | Seorang wanita janda muda inisial EL (24) asal Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara yang sehariannya berjualan kain di pasar Yahowu Kota Gunungsitoli, pasrah saat ditangkap polisi di salah satu tempat hiburan di Kota Gunungsitoli pada Senin (18/2) malam. Pasalnya dari tangan EL, petugas menemukan 61 butir ekstasi siap edar beserta uang tunai 2 juta rupiah yang sudah diamankan Polisi.[cut]

BACA JUGA:

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH., pada gelar konfrensi persnya di lobi Mapolres Nias pada Sabtu (23/2).

BACA JUGA:

Kronologis yang disampaikan Kapolres Nias, berawal personel Sat Intel dibantu Personel Sat Narkoba Polres Nias menemukan 4 butir pil ekstasi dari tangan tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali menemukan 57 butir pil ekstasi ketika menggeledah kediaman EL yang terletak di Jalan Kartini, Gang Mesjid, Gunungsitoli.

Deni juga memaparkan, selain 61 butir pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar 2 juta, tisu dan plastik pembungkus ekstasi untuk bertransaksi serta box tempat menyimpan pil ekstasi.

" Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan, sebab telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 ", tegas Kapolres.

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH., mengimbau pada masyarakat agar tidak menggunakan ataupun menjual narkotika, karena Polres Nias akan bertindak tegas dan membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias serta akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Komentar Anda

Berita Terkini