Published : Bern,Panji HS
Editor : Redaksi
TAPUT|Moltoday.com
– Dituntut 12 tahun, denda 1 M, subsider 6 bulan, oknum Guru SDN 173297 Siborong-borong
Tapanuli Utara akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatan guru yang telah
mencabuli muridnya sendiri pada November 2018 silam.
Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Utara melalui Kabag
Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar,SH, kepada awak media.[cut]
“Ya, sesuai dengan UU.No.23 thn 2014 PP No. 11/2017, Bupati telah memberhentikan yang bersangkutan sejak hari ini, Jum’at 24 Mei 2019, sesuai SK No.271 thn 2019,”terang Alboin yang dikutip pada Tagar.id pada Jum’at, 24 Mei 2019.
Kabag Hukum Pemkab Taput menyebutkan, pemberhentian SMN
(terdakwa) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan/ruang
Penata Muda (IIIa) dengan jabatan guru terhitung mulai 01 April 2019.
“Dan, sanksi lebih tegas akan diterapkan kepada SMN
bila kelak sudah ada putusan hukum tetap,”ditegaskan Alboin Kabag Hukum Pemkab
Taput.
Dalam SK Bupati, melalui Kabag Hukum Pemkab Taput juga
menyebutkan, SMN diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari
penghasilan jabatan pada Maret 2019, yang terhitung mulai 1 April 2019.
“Dan akan dilakukan pemberhentian permanen apabila
hukumannya telah Inkrah dengan vonis diatas dua tahun,”tegasnya.