Akhirnya SMN Guru Cabul di Taput Dinonaktifkan.

author photo


Published : Bern,Panji HS
Editor      : Redaksi

TAPUT|Moltoday.com – Dituntut 12 tahun, denda 1 M, subsider 6 bulan,  oknum Guru SDN 173297 Siborong-borong Tapanuli Utara akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatan guru yang telah mencabuli muridnya sendiri pada November 2018 silam.

Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Utara melalui Kabag Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar,SH, kepada awak media.[cut]

Ket foto : Kabag Hukum Pemkab Taput, Alboin Butarbutar saat ditemui Orangtua korban mengucapkan terimakasih atas support Pemkab Taput pada pendampingan sidang tuntutan di PN Tarutung,Selasa (21/5/2019) sekira 14:00 Wib




Ket foto : Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Taput, Sudirman Manurung,SKM,M.Kes, turut mendampingi jalannya sidang tuntutan SMN di PN Tarutung, Selasa (21/5/2019) sekira 14:00 Wib  

“Ya, sesuai dengan UU.No.23 thn 2014 PP No. 11/2017
, Bupati telah memberhentikan yang bersangkutan sejak hari ini, Jum’at 24 Mei 2019, sesuai SK No.271 thn 2019,”terang Alboin yang dikutip pada Tagar.id pada Jum’at, 24 Mei 2019.
Kabag Hukum Pemkab Taput menyebutkan, pemberhentian SMN (terdakwa) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan/ruang Penata Muda (IIIa) dengan jabatan guru terhitung mulai 01 April 2019.

“Dan, sanksi lebih tegas akan diterapkan kepada SMN bila kelak sudah ada putusan hukum tetap,”ditegaskan Alboin Kabag Hukum Pemkab Taput.

Dalam SK Bupati, melalui Kabag Hukum Pemkab Taput juga menyebutkan, SMN diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan pada Maret 2019, yang terhitung mulai 1 April 2019.

“Dan akan dilakukan pemberhentian permanen apabila hukumannya telah Inkrah dengan vonis diatas dua tahun,”tegasnya.

Komentar Anda

Berita Terkini