Published : Bern.M
Editor : Redaksi
BATUBARA | Moltoday.com – Kepolisian Daerah Sumatera
Utara Resor Batubara dibawah komando AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, memimpin ekspose pengungkapan kasus Curas dan Tawuran, Kamis 13 Juni 2019, sekira 11:45
Wib bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Pemaparan ekspose langsung
dipimpin Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, didampingi Kasat
Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata,SH,SIK,MH, dan Kasat Intelkam AKP Trio
Romi Manik,SH,.
Turut dihadiri, Kapolsek Lima
Puluh, AKP Jhoni Andres, KBO Reskrim Iptu S.Siallagan,SH, Kanit Reskrim Polsek
Lima Puluh Ipda JR. Sitorus, SH, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dan
Polsek Lima Puluh dan para Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab.Batu Bara.
Sebanyak 3 (tiga) kasus yang
dipaparkan Kepolisian Resor Batubara, yakni :
1.
Kasus
Tawuran,
Tempat Kejadian Perkara di seputaran Desa Pahlawan Kec.Tanjung
Tiram Kab.Batu Bara dengan Tersangka an. Mhd Syaini alias Amat (sebagai Ketua
Geng).
2.
Kasus
Curas (Pencurian dengan kekerasan)
Tempat Kejadian Perkara di Jln.Perintis Kemerdekaan Titi Putih
Desa Empat Negeri Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara dengan modus memepet Korban dan
merampas barang berupa Handphone, Tersangka an. Andi Perdana Putra.
3.
Kasus
Curas (Pencurian dengan kekerasan)
Tempat Kejadian Perkara di Afdeling Dua Desa Tanah Itam Ulu Kec.Datuk
Lima Puluh Kab.Batu Bara dengan modus Rental Mobil, Tersangka an. Chandra
Sinaga dkk.
BACA JUGA : Polres Batubara Berhasil Menaklukkan Kawanan Perampok Mobil Modus Rental
BACA JUGA : Polres Batu Bara Kembali Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor.
Kepada wartawan, Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, menyebutkan, terhadap tersangka an Mhd Syaini alias Amat yang disebut sebagai ketua geng disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun, sedangkan Andi Perdana Putra tersangka kasus perampasan Handphone disangkaan dengan pasal 365 KHUPidana dan Tersangka Chandra Sinaga dkk terkait kasus pencurian mobil dengan modus rental mobil dikenakan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Kegiatan ekspos usai
sekira 12:10 Wib dengan aman dan kondusif.BACA JUGA : Polres Batu Bara Kembali Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor.
Kepada wartawan, Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, menyebutkan, terhadap tersangka an Mhd Syaini alias Amat yang disebut sebagai ketua geng disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun, sedangkan Andi Perdana Putra tersangka kasus perampasan Handphone disangkaan dengan pasal 365 KHUPidana dan Tersangka Chandra Sinaga dkk terkait kasus pencurian mobil dengan modus rental mobil dikenakan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun.