Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, Pimpin Ekspos Kasus Curas dan Tawuran.

author photo


Published : Bern.M
Editor        : Redaksi

BATUBARA | Moltoday.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Batubara dibawah komando AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, memimpin ekspose pengungkapan kasus Curas dan Tawuran, Kamis 13 Juni 2019, sekira 11:45 Wib bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pemaparan ekspose langsung dipimpin Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata,SH,SIK,MH, dan Kasat Intelkam AKP Trio Romi Manik,SH,.

Turut dihadiri, Kapolsek Lima Puluh, AKP Jhoni Andres, KBO Reskrim Iptu S.Siallagan,SH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda JR. Sitorus, SH, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh dan para Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab.Batu Bara.

Sebanyak 3 (tiga) kasus yang dipaparkan Kepolisian Resor Batubara, yakni :
1.     Kasus Tawuran,
Tempat Kejadian Perkara di seputaran Desa Pahlawan Kec.Tanjung Tiram Kab.Batu Bara dengan Tersangka an. Mhd Syaini alias Amat (sebagai Ketua Geng).
2.     Kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan)
Tempat Kejadian Perkara di Jln.Perintis Kemerdekaan Titi Putih Desa Empat Negeri Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara dengan modus memepet Korban dan merampas barang berupa Handphone, Tersangka an. Andi Perdana Putra.
3.     Kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan)
Tempat Kejadian Perkara di Afdeling Dua Desa Tanah Itam Ulu Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara dengan modus Rental Mobil, Tersangka an. Chandra Sinaga dkk.

BACA JUGAPolres Batubara Berhasil Menaklukkan Kawanan Perampok Mobil Modus Rental

BACA JUGA : Polres Batu Bara Kembali Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor.

Kepada wartawan, Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, menyebutkan, terhadap tersangka an Mhd Syaini alias Amat yang disebut sebagai ketua geng disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun, sedangkan Andi Perdana Putra tersangka kasus perampasan Handphone disangkaan dengan pasal 365 KHUPidana dan Tersangka Chandra Sinaga dkk terkait kasus pencurian mobil dengan modus rental mobil dikenakan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Kegiatan ekspos usai sekira 12:10 Wib dengan aman dan kondusif.
Komentar Anda

Berita Terkini