Perseteruan Pembangunan Puskesmas Lahomi, Rey Tokoh Lintas Agama Angkat Bicara

author photo

Published : Yunianto War
Editor        : Redaksi

NIAS | Moltoday.com – Perseteruan pemilik tanah yang mengklaim atas hak sertifikat dengan pihak Pemerintah Nias Barat dalam hal Pembangunan  Puskemas Lahomi yang baru saja siap dibangun Pemerintah di Desa Sitolu Banua Kec.Lahomi dihebohkan dengan penanaman pohon pisang persis di depan jalan masuk Puskesmas.



Terpisah, Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli S.pd saat di konfirmasi di kediamannya Pendopo Bupati Nias Barat Selasa, 04 Mei 2019 sore menjelaskan kepada Media, bahwa hibah pertapakan Puskesmas Lahomi ada, dan secara logika Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat tidak bodoh, membangun Puskesmas yang biayanya miliaran rupiah, kalau hibah tanah tidak ada. Perihal status,  Puskesmas Lahomi masih rawat jalan dan Pemda katakan rawat inap tujuannya untuk memberi semangat agar masyarakat tidak kecewa.


Bang Rey alias Ama William Waruwu sebagai tokoh Lintas agama dan budaya dan aktivis pun angkat bicara.

“Pemda Nias Barat tentu saja yang bersangkutan dalam hal ini, kenapa berani mendirikan bangunan di atas lahan kepunyaan atau kepemilikan orang?. Masyarakat beranggapan bahwa; pembuatan Puskesmas hanya sebagai cara menyelesaikan/membuang anggaran dalam arti secara hukum,’memutus harga ditempat (seenaknya)’, “ disampaikannya melalui Whatsapp pada awak media ini saat dikonfirmasi pada Sabtu (08/06/2019) pagi.


 Rey menambahkan, Mengenai tanah hibah, Pengertian hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah atau biasa juga disebut sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Barang yang dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian hari. Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan.

“Namun demi menghindari komplain dari lain pihak hibah maka sebaiknya dibuatkan akta hibah yang dibuat Notaris atau PPAT”,pungkasnya.

Yang menjadi pertanyaan, sambung Roy, ” apakah ada akta yang dibuat oleh Pemda NB di notaris yang langsung disaksikan oleh yang memberi Hibah ??. Dalam hal ini tidak ada !”.

Masih kata Rey, hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam putusannya Nomor 27 K/AG/2002,  yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI, dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan,  atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari,  maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Lanjut Rey, “jadi apa dasar hukum sehingga hal ini dilaporkan oleh Pak Bupati?, apakah sudah ada akta hibah  yang dibuat oleh Notaris PPAT?, atau ada surat balik nama yang disaksikan dan ditanda tangani kedua belah pihak? Atau ada surat notaris, nomor berapa dan tahun berapa?”.

“Jadi kalau tidak pembuktian ini, kami masyarakat beranggapan sudah mengelabui kami, dan sudah merampas hak masyarakat yang lemah, yang menjadi dasar hukum adalah Pemda sudah afpershing”, Tegas Rey

“ Bila ada bukti itu semua maka laporan bapak bupati adalah sangat tepat. Jika tidak ada bukti, maka telah mengelabui kami sebagai Masyarakat Nias Barat.
Karena kami masyarakat Nias Barat sangat butuh Rumah sakit  untuk berobat”, tutup Rey.
Komentar Anda

Berita Terkini