Tj.Balai |Moltoday.com – Komitmen Polres Tanjung Balai dan seluruh jajarannya
yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH bersihkan narkoba di Tanjung
Balai Wilayah Hukumnya, kembali menuai hasil yang spektakuler.
BACA JUGA :
- Mencoba Mengelabui, Melawan Petugas dan Melarikan Diri, Residivis Ini di Dor Polisi
- Kapolres Tj Balai AKBP Putu Yudha Tegaskan ke Jajaran Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Narkotika.
BACA JUGA :
- Mencoba Mengelabui, Melawan Petugas dan Melarikan Diri, Residivis Ini di Dor Polisi
- Kapolres Tj Balai AKBP Putu Yudha Tegaskan ke Jajaran Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Narkotika.
Kali ini, Tim Sat
Narkoba Res Tanjung Balai berhasil melumpuhkan seorang laki2 berusia
31 tahun Warga Teluk Nibung Tanjung Balai yang merupakan jaringan internasional
narkotika di Wilkum Res Tanjung Balai.
Dikomfirmasi Redaksi
Media ini melalui pesan singkat, Kapolres membenarkan telah mengamankan salah
seorang Tersangka jaringan Internasional pengedar narkotika di Wilkum Tanjung
Balai.
“Benar, Tim Opsnal
Satresnarkoba Res Tanjung Balai berhasil melumpuhkan Surya Ahyar tersangka
jaringan narkotika skala Internasional, pada Minggu, 27 Oktober 2019, sekira
00:45 WIB yang dipimpin langsung Sat Res Narkoba. Tersangka ditangkap di Kel
sijambi,kec datuk bandar kota tanjung balai, “sebut AKBP Putu.
Petinggi Polri no 1 di
Wilkum Tanjung Balai tersebut juga menambahkan, Tersangka Surya Ahyar berhasil
diungkap dari hasil pengembangan oleh Tim Sat Res Narkoba.
Saat ditangkap dan
dilakukan penggeledahan dirumahnya, Petugas
menemukan 1 (satu) buah amplop putih yang didalam nya berisi 1 klip
plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ekstasi
warna biru di dalam lemari Tersangka
Selanjutnya tim Opsnal
membawa Tersangka untuk melakukan pengembangan, dan saat itu juga Tersangka
melakukan perlawan dan berupaya kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan,
tapi tak dihiraukan tersangka, selanjutnya Petugas melakukan tindakan tegas dan
terukur mengenai kaki kiri Tersangka.
Selanjutnya Tersangka
dan barang bukti 1 (satu) bngkus plastik klip transparan yg didalamnya diduga
berisi narkotika serbuk ekstasi warna biru dengan berat kotor 7,40 (tujuh koma
empat puluh) gram dan1 (satu) buah amplop putih digelandang ke Mako.