Lagi...Polres Tj.Balai Dibawah Komando AKBP Putu Membuktikan Keberhasilannya Melumpuhkan Bandar Narkotika Jaringan Internasional

author photo
Published /Editor : Bern-Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Komitmen Polres Tanjung Balai dan seluruh jajarannya yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH bersihkan narkoba di Tanjung Balai Wilayah Hukumnya, kembali menuai hasil yang spektakuler.

BACA JUGA : 
- Mencoba Mengelabui, Melawan Petugas dan Melarikan Diri, Residivis Ini di Dor Polisi

- Kapolres Tj Balai AKBP Putu Yudha Tegaskan ke Jajaran Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Narkotika.


Kali ini, Tim Sat Narkoba Res Tanjung Balai berhasil melumpuhkan seorang laki2 berusia 31 tahun Warga Teluk Nibung Tanjung Balai yang merupakan jaringan internasional narkotika di Wilkum Res Tanjung Balai.

Dikomfirmasi Redaksi Media ini melalui pesan singkat, Kapolres membenarkan telah mengamankan salah seorang Tersangka jaringan Internasional pengedar narkotika di Wilkum Tanjung Balai.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Res Tanjung Balai berhasil melumpuhkan Surya Ahyar tersangka jaringan narkotika skala Internasional, pada Minggu, 27 Oktober 2019, sekira 00:45 WIB yang dipimpin langsung Sat Res Narkoba. Tersangka ditangkap di Kel sijambi,kec datuk bandar kota tanjung balai, “sebut AKBP Putu.

Petinggi Polri no 1 di Wilkum Tanjung Balai tersebut juga menambahkan, Tersangka Surya Ahyar berhasil diungkap dari hasil pengembangan oleh Tim Sat Res Narkoba.
   
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya,  Petugas menemukan 1 (satu) buah amplop putih yang didalam nya  berisi 1 klip plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru di dalam lemari Tersangka

Selanjutnya tim Opsnal membawa Tersangka untuk melakukan pengembangan, dan saat itu juga Tersangka melakukan perlawan dan berupaya kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tak dihiraukan tersangka, selanjutnya Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri Tersangka.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti 1 (satu) bngkus plastik klip transparan yg didalamnya diduga berisi narkotika serbuk ekstasi warna biru dengan berat kotor 7,40 (tujuh koma empat puluh) gram dan1 (satu) buah amplop putih digelandang ke Mako.

Kepada Tersangka, Kata Kapolres akan dijerat dengan pelanggaran pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar Anda

Berita Terkini