Efek Dari Ulah Oknum Guru Cabuli Muridnya, Pemkab Taput Akan Bantu Pemulihan Korban

author photo

Published : Redaksi

TAPUT|Moltoday.com – Sungguh tak terpuji dan sudah sepantasnya SMN(43) oknum guru (PNS) SDN 173297 Tapanuli Utara dihukum semaksimalnya dan dipecat, yang tega mencabuli muridnya sendiri di lingkungan sekolah.

Baca



“Kami harapkan tuntutan JPU 12 tahun kurungan pada sidang vonis Hakim nantinya lebih tinggi dari tuntutan JPU, sebab SMN seorang guru yang harusnya mendidik dan menjadi tauladan bagi muridnya, dan bukan mencabuli muridnya, apalagi SMN juga termasuk pengurus di salah satu gereja dan PNS,” ucap D.br Simamora salah satu orangtua korban pada redaksi ini, Sabtu (26/5/2019).

Kekesalan ini disampaikan disebabkan beberapa anak yang menjadi korban cabul oleh oknum guru SMN telah meniru perlakuannya kepada teman bahkan orangtuanya sendiri.

Sebelumnya, Bupati Taput melalui Kabag hukum, Alboin Butarbutar berjanji akan membantu melakukan penanganan sementara atas para korban, yang disampaikan kepada beberapa orang tua korban usai sidang tuntutan JPU di PN Tarutung kelas II pada Selasa, (21/5/2019) lalu.

Terpisah, Bupati telah mendelegasi dua instansi organisasi perangkat Daerah agar segera melakukan penanganan sementara atas para korban.

“Bupati telah menginstruksikan Dinas Sosial untuk menanggulangi sementara melalui penyuluh sosial dan Dinas P2KBP3A akan melakukan penanggulangan kejiwaan, mental dan pemulihan,”ucap Kabag Hukum dan Perundangundangan Setda Kab Taput, saat disambangi awak redaksi media ini dan kuasa hukum korban, Rabu pagi (22/5/2019) lalu.

Dikutip dari keterangan Ketua PN Tarutung, Hendra Utama Sutardodo, sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa akan digelar pada Selasa (28/5/2019) mendatang.

Baca Juga : 








Komentar Anda

Berita Terkini