Published : Redaksi
TAPUT|Moltoday.com
– Sungguh tak terpuji dan sudah sepantasnya SMN(43) oknum guru (PNS) SDN 173297
Tapanuli Utara dihukum semaksimalnya dan dipecat, yang tega mencabuli muridnya
sendiri di lingkungan sekolah.
Baca :
“Kami harapkan tuntutan JPU 12 tahun kurungan pada sidang vonis Hakim nantinya lebih tinggi dari tuntutan JPU, sebab SMN seorang guru yang harusnya mendidik dan menjadi tauladan bagi muridnya, dan bukan mencabuli muridnya, apalagi SMN juga termasuk pengurus di salah satu gereja dan PNS,” ucap D.br Simamora salah satu orangtua korban pada redaksi ini, Sabtu (26/5/2019).
Kekesalan ini disampaikan disebabkan beberapa anak yang
menjadi korban cabul oleh oknum guru SMN telah meniru perlakuannya kepada teman
bahkan orangtuanya sendiri.
Sebelumnya, Bupati Taput melalui Kabag hukum, Alboin
Butarbutar berjanji akan membantu melakukan penanganan sementara atas para
korban, yang disampaikan kepada beberapa orang tua korban usai sidang tuntutan
JPU di PN Tarutung kelas II pada Selasa, (21/5/2019) lalu.
Terpisah, Bupati telah mendelegasi dua instansi organisasi
perangkat Daerah agar segera melakukan penanganan sementara atas para korban.
“Bupati telah menginstruksikan Dinas Sosial untuk
menanggulangi sementara melalui penyuluh sosial dan Dinas P2KBP3A akan
melakukan penanggulangan kejiwaan, mental dan pemulihan,”ucap Kabag Hukum dan
Perundangundangan Setda Kab Taput, saat disambangi awak redaksi media ini dan
kuasa hukum korban, Rabu pagi (22/5/2019) lalu.
Dikutip dari keterangan Ketua PN Tarutung, Hendra Utama
Sutardodo, sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa akan
digelar pada Selasa (28/5/2019) mendatang.
Baca Juga :