SMN Guru Cabul di Taput Akan Dilakukan Tahanan Kurungan Sebelum Sidang Vonis Tuntutan.

author photo

Published : Bern,Panji HS
Editor      : Redaksi 

TAPUT |Moltoday.com-Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru di SDN 173297 Tapanuli Utara terhadap murid-murid yang menjadi korbannya, membongkar kedok oknum guru tersebut hingga menghantarkannya ke kursi pesakitan PN Tarutung.



Informasi yang digali awak media kepada orangtua korban dan guru setempat, ada berkisar 7 (tujuh) orang anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan SMN (43) seorang oknum guru agama yang tega melakukan di lingkungan sekolah ditempat pelaku mengajar.[cut]


Pada sidang tuntutan JPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa (21/5/2019) sekira 14:00 Wib, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung didampingi Hakim Anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan.


Usai persidangan yang dilaksanakan tertutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, dari 7 (tujuh) korban, dua korban disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa.

“Ada 7 (tujuh) korban yang dicabuli SMN (Terdakwa) yakni, MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11), AS(11), dan GS(12). Dan dari 7 (tujuh) korban, dua korban masing-masing MS dan KAS disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa, dan kelima korban lainnya RLS, MSS, RS, AS dan GS hanya dicium Terdakwa, dan dalam kasus ini Terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap semua korban,”ucap Hendra, Selasa (21/5/2019).

Hendra juga menyebutkan pada sidang vonis, mungkin kita akan lakukan sidang terbuka. Terdakwa saat ini merupakan tahanan rumah karena permintaan istri terdakwa pada PN Tarutung, dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Namun saat sebelum vonis nantinya, kita akan melakukan penahanan kurungan terhadap Terdakwa.


Baca Juga :







Komentar Anda

Berita Terkini