Published : Bern,Panji HS
Editor : Redaksi
TAPUT
|Moltoday.com-Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru di SDN 173297 Tapanuli
Utara terhadap murid-murid yang menjadi korbannya, membongkar kedok oknum guru
tersebut hingga menghantarkannya ke kursi pesakitan PN Tarutung.
Informasi yang digali awak media kepada orangtua korban
dan guru setempat, ada berkisar 7 (tujuh) orang anak yang menjadi korban
kejahatan seksual yang dilakukan SMN (43) seorang oknum guru agama yang tega
melakukan di lingkungan sekolah ditempat pelaku mengajar.[cut]
Pada sidang tuntutan JPU yang dilaksanakan di
Pengadilan Negeri Tarutung Kelas
II, Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa
(21/5/2019) sekira 14:00 Wib, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama
Sutardodo Sipayung didampingi Hakim Anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik
Tarigan.
Usai persidangan yang
dilaksanakan tertutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung saat
dikonfirmasi awak media menyebutkan, dari 7 (tujuh) korban, dua korban disuruh
terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa.
“Ada 7 (tujuh) korban
yang dicabuli SMN (Terdakwa) yakni, MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11),
AS(11), dan GS(12). Dan dari 7 (tujuh) korban, dua korban masing-masing MS dan
KAS disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa, dan kelima korban
lainnya RLS, MSS, RS, AS dan GS hanya dicium Terdakwa, dan dalam kasus ini
Terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap semua korban,”ucap Hendra,
Selasa (21/5/2019).
Hendra juga menyebutkan pada sidang vonis, mungkin kita
akan lakukan sidang terbuka. Terdakwa saat ini merupakan tahanan rumah karena
permintaan istri terdakwa pada PN Tarutung, dengan alasan bahwa Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga. Namun saat sebelum vonis nantinya, kita
akan melakukan penahanan kurungan terhadap Terdakwa.
Baca Juga :