Editor : Redaksi
Tanjungbalai |Lagi...,Kepolisian Resor Tanjung Balai dibawah komando AKBP Putu
Yudha Prawira,SIK,MH, menunjukkan komitmennya dalam mempersempit ruang gerak
para bandar narkotika di Wilayah Hukumnya.
BACA JUGA :
Lagi..., Kepolisian Resor Tanjung Balai Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
BACA JUGA :
Lagi..., Kepolisian Resor Tanjung Balai Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Terbukti, 2 orang laki-laki yang sedang pesta shabu di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kel.Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil diringkus Sat Narkoba Res Tanjung Balai pada Sabtu,26 Oktober 2019 sekira 17:00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial R (30) warga Kel. Karya, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan,
penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan
ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu
didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan Kbo bersama Team
Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
"Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team
Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada
2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, "kata
Kapolres AKBP Putu, Selasa (29/10/2019).
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set
alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
"Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat
diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik
mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,"ujar Kapolres.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama
barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat
hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah
mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (Humas)